PT Citimu Tegaskan Komitmen Penuhi Regulasi HGU, Siapkan 20% Lahan untuk TORA dan 8 Hektare Fasos-Fasum

Sukabumi18 Views

suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Menyikapi beredarnya berbagai pemberitaan mengenai proses Pembaruan/pemberian Hak Guna Usaha (HGU), kepada  PT CITIMU, pihak  PT. Citimu akan komitmen  dalam memenuhi ketentuan pemerintah, sesuai  peraturan dan perundang undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan Program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan penyediaan FASUS FASUM( fasilitas sosial serta fasilitas umum) bagi masyarakat.

Pihak PT CITIMU menegaskan bahwa perusahaan telah menyetujui pelaksanaan ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk menyisihkan sebagian lahan sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah guna memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bukti PT.Citimu mengikuti peraturan ketika ada permohonan untuk penanganan Bencana alam, untuk pemukiman yg terdampak Bencana Alam, PT Citimu langsung merespons, mengeluarkan (SPH) Surat Pelepasan Hak)dan berdasarkan Keputusan (SK) Bupati Sukabumi yang telah diterbitkan, PT CITIMU menyatakan kesediaannya untuk menyisihkan 20 persen dari luas lahan yang dikelola sesuai ketentuan Program TORA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan akses legal atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT CITIMU juga telah menyetujui penyediaan lahan seluas 8 hektare untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dari total lahan tersebut, termasuk di dalamnya alokasi lahan seluas 1 hektare untuk kebutuhan PGRI, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor pendidikan dan kepentingan publik.

Menurut penjelasan perusahaan, komitmen tersebut menunjukkan bahwa PT CITIMU tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, perusahaan berupaya menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah sesuai koridor hukum yang berlaku.

PT CITIMU juga menjelaskan bahwa proses penyertifikatan dan perpanjangan HGU bukan bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap lahan, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Melalui mekanisme yang telah diatur dalam Program TORA, proses tersebut justru diharapkan dapat memberikan kepastian status kepemilikan lahan bagi para penggarap maupun penghuni yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat reforma agraria diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini mereka tempati atau garap.

PT CITIMU berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait proses yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan tetap terbuka terhadap dialog dan komunikasi dengan berbagai pihak guna mendukung terciptanya solusi yang adil, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Program TORA, penyediaan fasos-fasum, serta komitmen terhadap kepastian hukum pertanahan, PT CITIMU menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria,memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus untuk mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)dan menjaga kepastian investasi dan tata kelola pertanahan yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *