Kasus Korupsi COVID – 19 2020 – 2021Kejari Kabupaten Sukabumi Telah Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara

Sukabumi260 Views

Suarapalabuhanratu.com – Sukbumi, Terkait Kasus korupsi penyelewengan intensif tenaga kesehatan COVID – 19 Di RSUD Palabuhanratu untuk tahun anggaran 2020 – 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5.128.817.996

Dalam putusan tersebut, tiga terpidana, yaitu dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan, dan dr. Whisnu Budiharyanto, diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, dengan total Rp271.732.767. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp4.857.085.229 turut disetorkan ke kas negara. Kepala Kejari kabupaten Sukabumi,Romiyasa menjelaskan bahwa pengembalian tersebut berdasarkan putusan nomor 82/Pid-Sus/TPK/2024/PN Bdg tanggal 25 februari 2025

Lengkap dengan berita acara penyerahan. Kejari Sukabumi menegaskan komitmen nya dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Pengembalian dana tersebut telah di setor kan ke kas negara melalui Bank BRI

Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.para terpidana dijatuhi hukuman penjara dan di wajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan,Kasus ini melibatkan beberapa pejabat RSUD Palabuhanratu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi nama-nama penerima dana insentif tenaga kesehatan COVID-19,

Semoga menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa, Dengan pengembalian dana ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *