DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-21 : Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sukabumi2561 Views

suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM.. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Opini WTP Ke-11 Berturut-turut

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia juga membawa kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Opini WTP ini diberikan atas dasar hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Realisasi APBD 2024: Surplus dan Kenaikan PAD

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mencapai Rp 4,65 triliun atau 98,95% dari target yang ditetapkan. Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan positif karena berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp 773,39 miliar.

Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 4,57 triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp 80,55 miliar. Total nilai aset daerah per akhir tahun tercatat sebesar Rp 6,14 triliun.

Surplus Operasional dan Saldo Kas Positif

Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 107,41 miliar, dan setelah dikurangi beban non-operasional serta pos luar biasa, diperoleh surplus akhir sebesar Rp 96,03 miliar.

Namun, Laporan Arus Kas (LAK) mencatat penurunan kas sebesar Rp 6,80 miliar, sehingga saldo akhir kas per 31 Desember 2024 tercatat Rp 122,40 miliar. Di sisi lain, Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan nilai ekuitas akhir tahun mencapai Rp 6,08 triliun.

CALK dan Harapan Kolaboratif

Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) turut disampaikan secara rinci, mencakup laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Raperda yang diajukan dapat segera dibahas bersama oleh DPRD, dengan masukan dan penyempurnaan yang konstruktif.

Wakil Bupati Andreas menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *