Suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal desa pada senang, kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi bernama Ernawati (42) ,Diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO),
Proses keberangkatan nya dilakukan oleh pihak bernama Bupina. Namun, setiba nya di Dubai, Ernawati tidak mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan.dan hanya ditampung di sebuah penampungan.ernawati awalnya direkrut oleh sponsor berinisial Iyan dan uba dengan janji bekerja di Dubai.
Pihak lembaga pun memanggil para sponsor yang memberangkat kan Ernawati,mereka berjanji akan memulangkan nya dalam waktu dua bulan ,tetapi janji tersebut tidak ditepati.Suami Ernawati yang akrab disapa Umar, kemudian mengadukan nasib istrinya ke Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu,mereka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para sponsor yang terlibat dalam dugaan TTPO ini, Bukannya dipulangkan, Ernawati justru dikirim ke Libya, yang semakin memperumit keadaannya. Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah daerah, termasuk Komisi IV DPRD, untuk segera mengambil langkah nyata memulangkan Ernawati.
Yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merekrut,mengangkut atau menampung seseorang dengan cara – cara yang melanggar hukum,Kasus ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Perdagangan orang yang kerap terjadi dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap modus penyaluran tenaga kerja,karna sudah banyak yang jadi korban