Suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang digelar di Grand Inna Samudra Beach (GISBH) Kecamatan Cikakak, Kamis (21/5/2026).
Rakor yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi tersebut melibatkan sekitar 112 peserta dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan tingkat kecamatan dan desa.
Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi diwakili Danramil 2202/Palabuhanratu Kapten Chk Agus Hermansyah. Hadir pula unsur Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh unsur lintas sektoral.
Menurutnya, keberadaan WNA di Indonesia diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap pembangunan dan investasi. Namun, di sisi lain, pengawasan juga harus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal.
“Sinergitas lintas sektoral menjadi kekuatan utama Timpora dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ungkapnya.
Dalam rakor tersebut, Hengki memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan WNA di wilayah Sukabumi.
Selain itu, sektor pertambangan dan kawasan pesisir turut menjadi perhatian karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
Melalui forum tersebut, seluruh peserta menyepakati penguatan patroli gabungan terpadu, optimalisasi pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).






