suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Beberapa warga di Kabupaten Sukabumi sempat melaporkan bahwa air dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) memiliki aroma kaporit yang cukup kuat. Menanggapi hal tersebut, pihak Perumda AM TJM menegaskan bahwa penggunaan kaporit atau klorin dalam pengolahan air merupakan langkah standar yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023, kadar sisa klorin bebas yang diperbolehkan dalam air minum adalah antara 0,1 hingga 0,5 mg/L. Jika kadar tersebut melebihi batas, air dapat menimbulkan bau yang lebih menyengat. Namun, hal ini biasanya bersifat sementara dan dapat diatasi dengan cara mendiamkan air selama 10–15 menit agar bau kaporit menguap secara alami. Setelah itu, masyarakat disarankan untuk memasak air sebelum dikonsumsi, guna mengantisipasi potensi kontaminasi dari pipa distribusi yang mungkin mengalami kebocoran.
Perumda AM TJM juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir secara berlebihan terhadap aroma kaporit pada air PDAM. Pihaknya berkomitmen menjaga kualitas air dengan melakukan uji laboratorium secara berkala dan pengawasan di seluruh instalasi pengolahan air. Selain itu, perusahaan terus meningkatkan sistem pelayanan dan menampung setiap aduan pelanggan melalui saluran resmi.

Dengan langkah pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, air PDAM yang berbau kaporit tetap aman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk memasak dan mandi, selama kadarnya berada dalam ambang batas yang diperbolehkan.
Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap tetes air yang disalurkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan, demi mendukung kesejahteraan serta kualitas hidup warga Sukabumi.






