Suarapalabuhanratunews.com – Sukabumi, Di Depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) akan menggelar aksi Damai. Pada Senin 03 Februari 2025
aksi damai tersebut melibatkan sekitar 700 orang masa (kurang lebih) terdiri dari pengurus angkutan elf Pajampangan, Pengemudi elf, kernet, dan pemilik angkutan elf (mikro bus).
Ketua Koordinator Aksi Demo Damai H. Isep Dadang Sukmana Meminta Menteri perhubungan RI beberapa poin tuntutan dan memberikan sanksi hukum kepada angkut penumpang yang tidak memiliki izin yang ada di seluruh tanah air, khususnya di wilayah Sukabumi Selatan, Pajampangan
“Kami pun meminta kepada DPR RI Komisi V dan DPRD Provinsi dan Kabupaten untuk memberikan penguatan tentang SANKSI dari pelanggaran tersebut dari Tindak Pindana Ringan menjadi Tindak Pidana Berat, karena sangat merugikan berbagai” ujar H. Isep Dadang Sukmana
Lalu, H. Isep memaparkan, pihaknya mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerjasama dengan intansi terkait dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan penumpang (taxi gelap).
“Pada aksi ini kami mengundang beberapa rekan media agar menjadi viral dan bisa langsung sampai kepada Bapak. Presiden Prabowo Subianto.” Pungkasnya
Tegas H.Isep Dalam Waktu dekat tidak ada realisasinya,Pihak nya Akan Menggelar Aksi Serupa Bersama Seluruh Angkutan umum yang ada di Provinsi Jawa Barat,
Diketahui, AEPJN merupakan perkumpulan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan atau Pajampangan yang ilegal. Ini dibuktikan dengan adanya surat keputusan Kemenkumham nomor
AHU-0003728.AH.01.07.Tahun 2020.Akta Notaris No : 21/2020. Alamat : Jl. Raya Surade Kelurahan/Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi