PERUMDA Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Penggunaan Desinfektan Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PERUMDA AM TJM) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan desinfektan pada air hasil produksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait pentingnya penerapan standar kesehatan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan air bersih yang aman, layak konsumsi, serta memenuhi baku mutu nasional.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 hadir sebagai penyederhanaan regulasi di bidang kesehatan lingkungan, yang meliputi pengaturan baku mutu dan persyaratan kesehatan pada berbagai media lingkungan seperti air, udara, dan tanah. Selain itu, regulasi ini menegaskan pentingnya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan meningkatnya risiko pencemaran.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Direktur Teknik PERUMDA AM TJM, Iyus Sugiarto, menyampaikan bahwa penerapan peraturan baru ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengolahan air di Perumda AM TJM sesuai dengan standar nasional dan internasional.
“Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya menyoroti aspek air minum, tetapi juga lingkungan secara menyeluruh. Namun bagi kami, fokus utama tetap pada penyediaan air minum yang aman, higienis, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat Sukabumi,” ungkap Iyus.

Iyus menjelaskan lebih lanjut bahwa air minum memiliki standar kelayakan yang mencakup parameter fisika, mikrobiologi, kimia, hingga radioaktif. Air yang layak konsumsi harus bebas dari kuman dan bakteri berbahaya, memiliki pH yang seimbang, serta tidak mengandung zat kimia berbahaya maupun radioaktif. Ia juga menegaskan bahwa Perumda AM TJM telah secara rutin melakukan uji kualitas air di laboratorium terakreditasi untuk menjamin mutu dan keamanan air yang sampai ke pelanggan.

Menanggapi pertanyaan dari rekan media, Fransiska Prayudi, terkait bau menyengat dan warna putih pada air di pagi hari, Iyus menjelaskan bahwa fenomena tersebut merupakan akibat dari proses penguapan gas klorin yang digunakan sebagai desinfektan alami.
“Itu adalah proses penguapan yang wajar. Sebaiknya air ditampung terlebih dahulu di wadah terbuka selama sekitar 30 menit agar gas tersebut menguap sempurna. Setelah itu, air aman digunakan. Kami juga telah melakukan uji kelayakan dan mendapatkan sertifikat halal dari MUI,” terang Iyus.

Sementara itu, Ida Darmawati, Kepala Bagian Produksi PERUMDA AM TJM, menambahkan bahwa Permenkes ini memiliki masa retensi dua tahun sejak diterbitkan pada 2023, dan tahun 2025 merupakan masa penerapan penuh regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian bertahap terhadap kadar desinfektan, terutama penggunaan natrium hipoklorit (NaOCl) sebagai bahan desinfektan utama.
“Dalam regulasi disebutkan bahwa kadar hipoklorit yang aman berada pada rentang 0,2 hingga 0,5 miligram per liter. Saat ini kadar desinfektan pada air produksi kami berada di angka 0,43 miligram per liter, sehingga masih dalam batas aman dan efektif membunuh mikroorganisme patogen,” jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menuturkan bahwa PERUMDA AM TJM juga secara rutin melakukan pengujian lapangan dan monitoring kualitas air di berbagai titik distribusi untuk memastikan bahwa kadar desinfektan tetap stabil hingga air sampai ke rumah pelanggan. Selain itu, perusahaan juga tengah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital agar proses kontrol mutu air dapat dilakukan secara real time.

Pada sesi penutup, Iyus dan Ida mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk turut berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman penggunaan desinfektan dan pentingnya menjaga kualitas air.
“Kami berharap rekan media dapat membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama saat muncul keluhan terkait warna, bau, atau rasa air. Edukasi publik sangat penting agar masyarakat tenang dan yakin bahwa air PERUMDA AM TJM aman dan telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan,” pungkas Iyus.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, PERUMDA AM TJM menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan regulasi nasional di bidang kesehatan lingkungan serta terus berupaya menghadirkan layanan air minum yang berkualitas, sehat, halal, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *