suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat. Dokumen tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan sekaligus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Proses penyusunan KUA-PPAS, menurutnya, telah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Seluruh tahapan dilakukan dalam bingkai kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan orientasi utama pada kepentingan masyarakat Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama serta kontribusi yang diberikan selama pembahasan berlangsung.
“Semoga kolaborasi yang telah kita bangun ini dapat terus dijaga, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.