suarapalabuhanratunews.com – Sukabumi,Forum Silaturahmi Wartawan Sukabumi, Akan Gruduk DPRD Kota Sukabumi Terkait Pelecehan Terhadap Jurnalis
Sukabumi-Kejadian berawal saat pengambilan sumpah para anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Sukabumi dan para jurnalis akan mengambil gambar pada momen tersebut, namun tiba-tiba ada panitia yang menarik secara kasar dan mengusir para jurnalis dari tempat pengambilan foto.
Salah satu jurnalis media online di Sukabumi yang berada di lokasi kejadian, Asep Awaludin mengatakan, awalnya para jurnalis kumpul di tempat yang sudah disediakan oleh panitia, namun tempat yang disediakan tidak memadai untuk mengambil gambar.
“Akhirnya saya inisiatif maju sedikit ke depan buat ngambil gambar tepat pada waktu dewan mau dilantik. Tiba-tiba ada dari panitia nyuruh saya keluar, di situ saya sempet ngomong kalo mau ditarik ya tarik semuanya, dia bilang mereka tim panitia,” kata Awal kepada awak media dilansir dari iNews.id.
Lebih lanjut Awal menegaskan, intinya mau panitia atau bukan, dirinya dan jurnalis yang lain punya hak dan kebutuhan yang sama. Artinya kalau misalkan tempatnya memadai, nggak mungkin akan inisiatif maju ke depan untuk mengambil gambar.
Dengan adanya peristiwa tersebut ratusan awak media yang tergabung di forum silaturahmi wartawan Sukabumi (FOSWI) Merasa geram dan akan geruduk kantor DPRD kota Sukabumi, seperti yang di sampaikan Pupung Puryanto dari media garudasakti.news
“Itu oknum wajib di hajar,walaupun ngaku panitia siapapun yg berani menghalangi kerja jurnalis penjarakan sesuai UU yang berlaku.Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Tegasnya Selasa 03/09/2024
forum silaturahmi wartawan Sukabumi (FOSWI), fan beberqpa lembaga Jurnalis dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak berwajib, dan akan geruduk kantor DPRD kota Sukabumi, apa maksud dan tujuannya melecehkan profesi jurnalis. Dan siapapun oknum nya harus bertanggung jawab”