Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar RAPERDA APBD Tahun 2026 Pada Rapat Paripurna

Sukabumi27155 Views

suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat, serta tetap memprioritaskan kebijakan daerah untuk merespons dinamika perekonomian dan mendukung agenda pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan anggaran tahun depan kami arahkan agar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan publik secara optimal,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengusung tema Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata. Tema ini, kata Bupati, sejalan dengan arah pembangunan Provinsi dan Nasional.

“Pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi untuk memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata. Kedua sektor ini kami yakini menjadi penggerak utama ekonomi daerah,” jelasnya.

Bupati menambahkan, berdasarkan arahan Presiden dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2026 beserta nota keuangannya, di mana arsitektur APBN tahun depan diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

“Kami harus melakukan penyesuaian dengan prioritas yang ketat agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang paling berdampak dan mendesak,” tambahnya.

Oleh karena itu, Pemkab Sukabumi akan memfokuskan anggaran pada pencapaian target pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap perangkat daerah diminta mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas dan kewenangan yang dimiliki, dengan mengutamakan program-program yang berorientasi pada pelayanan dasar, belanja wajib (mandatory spending), dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Program dan kegiatan lainnya, terutama yang bersifat pilihan, akan dipertimbangkan setelah kebutuhan dasar publik terpenuhi,” tegasnya

Bupati berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis potensi unggulan lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *