Suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah kabupaten Sukabumi telah menetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengatakan terdapat tiga kecamatan yang berstatus tanggap darurat meliputi Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.
Dipalabuhanratu Sabtu 08 Maret 2025 “Penetapan status tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan bencana banjir dan tanah longsor,” ujarnya
Penetapan status tanggap darurat bencana sendiri, atas pertimbangan kerusakan yang diakibatkan kejadian tersebut Seperti rumah hingga infrastruktur vital.
“Bencana banjir dan tanah longsor pada Kamis Tanggal 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah,harta benda, lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan,” ungkapnya.
Selain itu, penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait. Sehingga mampu meminimalkan dampak bencana.
“Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat,” bebernya
Peralatan dan mobilisasi , logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar, Di mana, selama masa tanggap darurat, pengerahan optimal oleh perangkat terkait. Mulai dari SDM.
“Penetapan masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari terhitung 6-12 Maret 2025,” pungkasnya.