Kepala Dinas Pariwisata Sukabumi H.Ali Iskandar Sampaikan Instruksi Bupati Jelang Libur Idulfitri 1447 H

Sukabumi12 Views

suarapalabuhanratu.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata resmi mengumumkan sejumlah kebijakan strategis dalam rangka menyambut masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.

Dalam keterangannya, H. Ali Iskandar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Penuh Kenangan selama masa libur Idulfitri. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pengelola destinasi wisata, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan pariwisata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wisatawan.

“Melalui surat edaran ini, Bupati Sukabumi menekankan pentingnya kesiapan destinasi wisata dalam aspek keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta pelayanan prima. Kami ingin memastikan para wisatawan mendapatkan pengalaman berwisata yang menyenangkan dan berkesan di Sukabumi,” ujar H. Ali Iskandar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pengurangan Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata selama masa Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik kunjungan wisata serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata.

“Kebijakan pengurangan retribusi ini merupakan bentuk stimulus dari pemerintah daerah agar masyarakat lebih tertarik berkunjung ke destinasi wisata di Sukabumi, sekaligus membantu pemulihan dan peningkatan sektor pariwisata,” tambahnya.

Sebagai bentuk konkret dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan diskon tiket masuk hingga 50 persen untuk sejumlah destinasi wisata unggulan. Pengunjung cukup membayar Rp6.000 untuk menikmati berbagai objek wisata, berlaku mulai 18 hingga 27 Maret 2026.

Adapun destinasi yang termasuk dalam program ini antara lain:

  • Pantai Minajaya

  • Geyser Cisolok

  • Curug Sodong

  • Pondok Halimun

  • Cinumpang

  • Curug Cikaso

Selain pemberian insentif harga, Dinas Pariwisata juga mengintensifkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pengelola destinasi, aparat keamanan, hingga relawan wisata. Hal ini dilakukan guna memastikan standar pelayanan, kebersihan, serta mitigasi risiko di seluruh titik wisata tetap terjaga selama lonjakan pengunjung.

Lebih jauh, H. Ali Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan wisatawan, untuk bersama-sama menjaga citra pariwisata Sukabumi.

“Kami tidak hanya menyiapkan tempat, tetapi juga membangun suasana. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar Sukabumi benar-benar menjadi tujuan wisata yang dirindukan, bukan sekadar dikunjungi,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat identitas daerah sebagai destinasi wisata yang inklusif, terjangkau, dan berkualitas di momen Lebaran 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *